News Breaking
Youtube
wb_sunny

Breaking News

Bangkit dari Kekanak-kanakan

Bangkit dari Kekanak-kanakan

Seorang anak kira-kira berusia 6 tahun ikut pergi ke toko yang memajang barang-barang antik. Melihat ayahnya yang wajahnya sumringah saat memilih koin-koin kuno, anak itu ingin memberi hadiah tapi apa daya tidak punya uang. 

Dia berpikir keras cara yang bisa dilakukan; berdiri dekat-dekat dengan lapak itu, menunggu waktu yang tepat (ketika penjual lengah), mengulurkan tangannya  di ‘lautan’ koin-koin kuno, menjumput koin dan memasukannya di tempat aman (kantong kecil celanananya). 

Mujur si anak; dia bisa meninggalkan toko tanpa melihat ekspresi  geram sang pemilik toko. Dari cerita di atas, kita menemukan niat baik anak: menyenangkan orang tua. Tujuan ini dicapai dengan mencuri. Mencuri dilakukan karena tidak berdaya: tidak mempunyai uang. 
Masalah dalam diri anak yaitu ketidaktahuannya tentang membedakan tindakan yang benar atau salah. Kita juga tahu bahwa keinginan si anak harus dipenuhi segera: tidak bisa menunggu. 
Kita, orang dewasa, setidaknya pernah diperhadapkan dengan pilihan seperti di atas. Kita punya kerinduan untuk menyenangkan orang lain; ingin segera mewujudkannya.

Padahal mungkin saja kondisi kita tidak memungkinkan (sumber daya yang kita miliki tidak cukup). Hal ini dapat menyebabkan menghalalkan segala cara supaya tujuan tercapai. 
Ide penghalalan segala cara bertentangan dengan ajaran dalam Alkitab, khususnya tentang ketaatan. Dalam kasih manusia akan anak-anak Allah terkandung kasih akan Allah dan melakukan perintah-perintah-Nya (1 Yoh. 5:2). 

Dalam hal ini, kasih akan sesama tidak dipertentangkan dengan kasih akan Allah. Kasih akan sesama adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kasih akan Allah. Oleh karenanya, kasih akan sesama manusia harus diwujudkan dengan cara-cara yang sesuai dengan perintah-Nya. 
Kembali ke bahasan cara yang dipakai oleh si anak dalam cerita di bagian sebelumnya, penulis berpendapat mungkin itu juga adalah cara yang menggoda orang dewasa untuk mendapatkan sesuatu. Mereka mengambil milik orang lain dan memberikan kepada orang yang dikasihi. Apakah cara ini sesuai dengan perintah-Nya? Jelas, hal ini adalah pelanggaran. Dengan mudah, kita menilai hukum yang bersifat batiniah (perintah kesepuluh) dilanggar. Dalam konteks bahasan kita, pelanggaran terjadi karena mengingini harta orang lain.
Keinginan yang tak terkendali ini dibuahi sehingga pelanggaran selanjutnya terjadi: akan hukum tentang mencuri (perintah kedelapan).     

Penulis memberikan sebuah petunjuk yang dapat digunakan untuk menilai apakah cara seseorang dalam mendapatkan sesuatu etis yaitu memikirkan apakah hal itu benar (tidak bertentangan dengan hukum dalam Firman Tuhan dan hukum negara), baik (apakah mendatangkan kebaikan bagi penerima) atau tepat (apakah cara ini yang diperlukan di situasi ini). 
Kita terhindar dari perilaku kekanak-kanakan, menyenangkan orang lain dengan instant dan menghalalkan segala cara, jika memegang teguh prinsip: saya belajar menaklukkan pemikiran saya akan segala kemungkinan cara di bawah otoritas Firman Tuhan dan berpikir terlebih dulu apakah cara yang dipakai etis. Kiranya Tuhan Yesus membimbing kita di dalam ketaatan akan Firman-Nya. 
Penulis: Yohan Winata, S.Pd, M.Th

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.