News Breaking
Youtube
wb_sunny

Breaking News

Dokter Benjamin K MARS Perjuangkan Nasib Perawat Jawa Timur

Dokter Benjamin K MARS Perjuangkan Nasib Perawat Jawa Timur

Niat baik Dewan Jawa Timur dalam membantu kesejahteraan perawat lewat perda tenaga keperawatan yang saat ini tinggal penggedokan ternyata ditolak oleh Mendagri. Ada dua perihal yang ada di dalam perda tersebut yang dicoret Mendagri. Dua hal tersebut adalah terkait pengadaan tenaga keperawatan dan bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan lainnya yang ada di daerah.

.            dr Benjamin K, MARS

Menurut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jawa Timur dr. Benjamin Kristianto , MARS mengatakan apa yang dilakukan oleh mendagri tersebut telah mengebiri kesejahteraan tenaga keperawatan yang ada di Jawa Timur.

” Larangan Mendagri agar Pemprov tidak melakukan pengadaan tenaga perawat jelas sekali mengebiri kesejahteraan perawat”jelas politisi Gerindra pada Rabu ( 16/11/2022).

Alasan usulan agar pengadaan tenaga keperawatan dilakukan provinsi, lanjut Benjamin, agar memberikan ketentuan nasib yang jelas bagi perawat untuk diangkat sebagai ASN atau PPPK.

“Selama ini mereka menggantung nasibnya karena tak kunjung diangkat pegawai oleh pemerintah pusat. Daripada nasibnya tak jelas, lebih baik mereka diangkat oleh Pemprov. Toh, jika ada kewenangan tersebut kesejahteraan tenaga perawat bisa terjamin,”jelasnya.

Selain masalah pengadaan tenaga perawat, Sambung dr. Ben sapaan akrab dr.Benjamin Kristianto , MARS masalah bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan sejenisnya juga dicoret oleh Mendagri.

“Alasannya kewenangan pemberian bantuan keuangan untuk tenaga perawat adalah kewenangan kabupaten/kota. bukan kewenangan Provinsi,” jelasnya.

Sekedar di ketahui DPRD Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mematangkan pembentukan Perda tentang Tenaga Keperawatan. Perda ini merupakan inisiasi DPRD Jatim yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2020 dan dilakukan pembahasan bersama mulai tahun 2021 dan ditargetkan selesai tahun ini. Sumber (Rofik/bidik.news)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.